Jakarta – Sejumlah kepala daerah memilih untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021. Padahal Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sudah mengeluarkan surat edaran agar para gubernur menetapkan nilai upah minimum 2021 sama dengan 2020.

Sikap kepala daerah yang menaikkan UMP 2021 mendapat catatan dari para pengusaha. Berikut rinciannya:

1. Kebijakan Asimetris Anies

Pertama, catatan diberikan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dari pelaku ritel yang tergabung dalam Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo).

Anies menetapkan kebijakan kenaikan UMP tahun depan bersifat asimetris. Bagi sektor usaha terdampak pandemi COVID-19 tidak perlu menaikkan UMP 2021, salah satunya ritel. Tapi pengusaha di bidang tersebut wajib mengajukan permohonan untuk mendapat persetujuan tidak menaikkan upah minimum.

“Saya kira beginilah kalau memang sudah dikelompokkan untuk apa lagi bikin permohonan pengajuan, cukup pemberitahuan, sudah saya kira itu. Yang kita minta itu pemberitahuan, nggak usah pengajuan lagi. Memang pengajuan mau ngapain? nggak disetujui gitu? saya tanya, kalau sektornya sudah dikecualikan gitu,” kata Dewan Penasehat Hippindo Tutum Rahanta saat dihubungi detikcom, Selasa (3/11/2020).

2. UMP Naik Ditunda

Pengusaha mal yang tergabung dalam Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta kepala daerah yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 menunda kebijakan tersebut. Sebab bisnis pusat perbelanjaan sedang tertekan akibat pandemi COVID-19.

Beberapa kepala daerah yang memutuskan kenaikan UMP, antara lain Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, hingga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

“Pemerintah daerah yang sudah terlanjur memutuskan untuk naik (UMP) ya ditunda lah paling tidak sampai dengan pertengahan tahun depan. Karena kan nggak mungkin kan dicabut, sudah diumumkan. Jadi paling tidak ditunda kenaikannya lah untuk menghindari jangan sampai terjadi pemutusan hubungan kerja.

3. Pengusaha Sulit Bertahan

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan bisnis perhotelan untuk saat ini bertahan saja susah, apalagi harus menaikkan upah minimum.

“Seharusnya ada sense of crisis juga dong. Fakta di lapangannya kejadiannya kan sekarang dalam situasi kondisi krisis, di mana perusahaan saja sudah susah untuk bertahan apalagi kita mau menaikkan upah.

“Kelihatannya banyak yang tidak berpikir, pejabat kepala daerah itu berpikir tidak ada sense of crisis-nya. Sehingga kita itu bingung sekarang kita ini hidup di NKRI atau negara federal, jadi semuanya itu bisa membuat kebijakan sendiri-sendiri tanpa mengindahkan kebijakan presidennya, pemerintah pusatnya. Ini satu keanehan di Indonesia,” tambahnya.

 

(zq)