Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang biasa disebut dengan Kartu NPWP wajib dimiliki warga Indonesia, baik itu perorangan maupun badan usaha. NPWP ini dijadikan sebagai sarana administrasi perpajakan atau acuan untuk membayar pajak. Kartu NPWP biasanya terdiri dari Kop Pajak, Nomor NPWP, Nama, Alamat dan Tanggal Terdarfar kartu tersebut.
Material : PVC Polyvinyl Chloride (Standar ATM)
Color of Material : White / Silver / Gold
Design : Full Color (Dua Sisi)
Size : 5,4cm x 8,5cm
Thick : 0,83mm
Technical : Digital Print / Offset Print
Personalized : Customized
Keunggulan
Anti Mengelupas
Anti Luntur
Tahan Lama
Harga Kompetitif
Kualitas Setara ATM